INDOPOLITIKA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat mengisi posisi di 14 kementerian/lembaga. Jumlah ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya ada 16 dan 15 kementerian/lembaga.
“Penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 kementerian/lembaga, yang masih berkaitan dengan tugas terkait pertahanan negara,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Kamis, (20/3/2025).
“Selain itu, seperti Mensesneg, juga akan ada Sekretaris Militer Presiden yang bisa dirangkap oleh anggota TNI, sehingga totalnya maksimal 16, namun semuanya hanya ada di 14 K/L,” tambah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR kini menjadi sorotan publik setelah dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasannya juga dianggap kurang transparan dan tergesa-gesa.
Meskipun demikian, pembahasan RUU ini terus berlanjut, dan seluruh fraksi di DPR telah menyetujui agar RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan datang.(Hny)
Tinggalkan Balasan