INDOPOLITIKA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di tingkat panitia kerja (panja) bisa diselesaikan awal April 2022.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan pengambilan keputusan atas undang-undang tersebut, bisa dilakukan sebelum masa reses.

“Jadi kalau saya lihat di jadwal kita itu, rapat panja akan dimulai pada hari Senin dan dijadwal kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April. Jadi pada 5 April, undang-undang ini di badan legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan,” ujar Supratman dalam Rapat bersama Pemerintah di Baleg DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Supratman Andi menambahkan, penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) sudah diterima oleh badan legislasi DPR dan di telah disampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi.

Dia pun memastikan jadwal rapat pembahasan di tingkat panja sudah ditetapkan dan disetujui oleh semua fraksi.

Sebelumnya, pemerintah terus mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) telah dilakukan pemerintah dan diserahkan pada DPR.

UU TPKS, kata dia, nantinya diharapkan bisa memastikan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop service yang menjadi terobosan baru untuk penguatan di pusat maupun daerah.. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com