INDOPOLITIKA.COM – Saat ini, banyak modus dilakukan para pelaku judi, kekinian modus judi di mal Season City berkedok kumpul-kumpul santai sambal bernyanyi berhasil dibongkar Polisi.
Para penyelenggara dan pemain mengelabui petugas dengan cara modus berkumpul sambil bernyanyi. Padahal saat masuk ke lokasi ngumpul mereka, semua berubah menjadi arena perjudian yang dinamakan judi batu goncang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyampaikan dalam praktik perjudian batu goncang, para pemain bertaruh nomor yang dipertaruhkan. Kemudian, para penyelenggara nantinya akan bernyanyi saat mengambil nomor tersebut.
“Dalam judi batu goncang ini penyelenggara dalam mengambil nomor dia (para pemain) akan bernyanyi. Jadi diiringi lagu kemudian bernyanyi lalu mengambil 97 batu bernomor,” kata Arsya kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Kendati disebut judi batu goncang dalam praktiknya perjudian tersebut tidak menggunakan batu. Melainkan, menggunakan nomor-nomor yang kemudian disebut batu.
Menurutnya, para pemain harus terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara seharga Rp 20 ribu sebelum mempertaruhkan nomor-nomor tersebut. Selanjutnya, penyelenggara akan mengocok nomor yang nantinya disesuaikan dengan nomor-nomor yang dipertaruhkan oleh para pemain.
“Harga satu kuponnya Rp 20 ribu, tapi pada saat pemain berhasil mendapatkan dua baris dia akan mendapat hadiah emas dengan nilai satu sampai dua gram, dan hadiah emas tersebut juga dapat diuangkan oleh pihak penyelenggara ” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 36 orang pelaku judi batu goncang di Mall Season City, Jakarta Barat. Dari 36 orang tersebut sebanyak 28 orang dinyatakan terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta. Kemudian 17 dompet kecil berisi emas dan empat bendel vocher poin serta perlengkapan judi.
Sebanyak 28 pelaku judi tersebut pun diancam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ke 28 tersangka adalah DN sebagai penyelenggara, SH, sebagai penyedia sarpras lokasi, SI, bagian hadiah, YY dan DA sebagai pencatat kupon), DI penjual kupon, HI, penghitung Voucher, RW, penjual kupon, LT dan SX, penyanyi, dan sisinya sebagai pemain, SO, pemain keyboard, ES, HO, RN, BG, YO, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI.
Arsya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan segala bentuk tindak pidana dirinya berpesan untuk tidak sungkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah jakarta barat yang aman dan nyaman serta bersih dari segala tindak pidana apapun,” pungkasnya. [rif]
Tinggalkan Balasan