INDOPOLITIKA.COM – Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas pada 17 Januari 2024.
Ia dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024). Sebelum dilantik sebagai Hakim MK, Arsul Sani terlebih dahulu mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sesaat akan mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim MK, Arsul Sani nampak tersenyum semringah. Pun, usai pelantikan, senyum Arsul Sani juga terlihat saat disalami Presiden Jokowi usai dilantik.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Asrul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Asrul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai penandatanganan Keppres, Asrul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Asrul.
Usai dilantik, Arsul Sani memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan, dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum dilantik.
“Sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara,” kata Arsul Sani usai pelantikan.
Pengunduran diri Arsul dari anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023, setelah dia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR.
“Kemudian, seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tambahnya.
Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menjelaskan dia telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Arsul juga menyatakan telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana dia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.
“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” tuturnya. [Red]
Tinggalkan Balasan