INDOPOLITIKA – Dalam perpajakan wajib pajak memiliki hak dan kewajiban. Dari segi kewajiban terdapat pelaporan dan pembayaran pajak bilamana status surat pemberitahuan atau SPT berstatus kurang bayar.  

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), membayar pajak sendiri selain merupakan kewajiban, juga merupakan hak  setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Pembayaran pajak menjadi isu yang krusial terutama ditengah era reformasi perpajakan karena merupakan salah satu proses bisnis yang terdampak. 

Wajib pajak harus membayarkan pajaknya dengan benar sesuai dengan tujuan pembayaran agar pembayaran pajak tersebut dapat diakui oleh otoritas pajak.  

Reformasi perpajakan sendiri adalah upaya pembenahan berbagai aspek yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Coretax yang merupakan sistem baru perpajakan, sebenarnya sudah meminimalisir terjadinya kesalahan pembayaran pajak.  

Sebelumnya kode billing dapat dibuat secara manual, di coretax kode billing akan secara otomatis diberikan oleh sistem pada tahap akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). 

Fitur lain yang disediakan adalah dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat tapi belum dibayarkan dan belum kadaluwarsa, sehingga mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa melakukan pembayaran. 

Selain itu, tersedia juga pilihan pembayaran menggunakan deposit pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran semua jenis pajak. 

Lalu bagaimana apabila tetap terjadi kesalahan pembayaran pajak, karena wajib pajak adalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan khilaf. 

Atas kejadian kesalahan pembayaran pajak tersebut seperti apa solusinya, apakah masih bisa dibetulkan dan bagaimana caranya tentu menjadi topik menarik untuk dibahas.  

Pada umumnya untuk membetulkan kesalahan tersebut terdapat 2 (dua) cara, yaitu pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang. 

Wajib pajak harus memperhatikan pembayaran mana yang sekiranya bisa dilakukan pemindah bukuan dan yang menjadi ranah pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.   

Pemindahbukuan (PBK) 

Jika sebelum implementasi coretax, apabila terjadi kesalahan pembayaran, pembetulan dapat sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (PBK). 

Akan tetapi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku di tahun 2025, terjadi penyesuaian batasan terhadap proses pengajuan pemindahbukuan. 

Penyesuaian yang terjadi terhadap ketentuan PMK-242/PMK.03/2014 adalah penetapan kriteria pembayaran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. 

Pembayaran tersebut antara lain:  

Pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 

pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka: 

pendistribusian Meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan 

Penjualan Materai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero); 

Pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak; 

Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; 

Pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 

Pembatasan pemindahbukuan tersebut pada umumnya adalah kesalahan yang kerap kali terjadi. Andaikan timbul pembayaran atas kesalahan yang disebutkan di atas tidak perlu khawatir dan panik. 

Seumpama terjadi, wajib pajak memiliki pilihan lain untuk tetap dapat ‘mengklaim’ kembali setorannya melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. 

Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) 

Atas kesalahan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, apabila tidak dapat diselesaikan melalui sarana pemindahbukuan, maka Wajib pajak berhak untuk mengajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang. 

Orang pribadi atau badan termasuk instansi pemerintah dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak atas kesalahan pembayaran, yang dapat dimintakan kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. 

Permohonan pengembalian dapat dilakukan melalui loket tempat pelayanan terpadu di KPP atau penyampaian secara online di coretax. 

Untuk pengajuan melalui coretax, pastikan akun coretax sudah aktif. Permohonan dapat dipilih pada menu pembayaran kemudian pilih formulir restitusi pajak.  

Langkah berikutnya mengisi Nomor Surat Permohonan Wajib Pajak dan email. Memilih alasan Permintaan Restitusi pada data permohonan, misalnya Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan SPT.    

Kemudian Pilih KAP, KJS, Masa, Tahun Pajak, Mata Uang, dan Jenis Akun Wajib Pajak. Pada Jenis Detail Akun Wajib Pajak, klik Tambah Data, lalu pilih NTPN yang seharusnya tidak terutang dan isi Nominal Pembayaran yang Diminta.    

Pada bagian Rekening Bank, pilih rekening dengan klik kaca pembesar dan pilih rekening yang sudah direkam sebelumnya.    

Sebelum Klik Submit untuk membentuk Bukti Penerimaan Elektronik. Pastikan wajib pajak sudah mengunggah dokumen pendukung terkait penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang seperti formulir permohonan dan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang yang disertai dengan alasan permohonan dan bukti pembayaran pajak.  

Proses Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pada akhirnya akan mengembalikan pembayaran ke rekening wajib pajak.  

Hak dan kewajiban, seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan yang merupakan inti dari kehidupan. Tentu saja kedua hal tersebut harus berjalan secara beriringan dan seimbang. 

Yang perlu diingat sebelum menuntut hak, pastikan kewajiban harus terpenuhi. Sehingga apabila terdapat kesalahan pembayaran yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, maka proses nya dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, baik melalui jalur pemindahbukuan ataupun pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.  

Noted: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja. (***) 

Penulis: Rifliana Sarif, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com