Santer Beredar, KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Suap?

INDOPOLITIKA.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yang diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di MA santer dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak swasta Dadan sebagai tersangka. Dadan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.

“Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei,” ujar sumber tersebut yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5).

Terkait hal itu, Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.

“Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” kata Suharto saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka Hasbi akan disampaikan oleh juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.

“Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan,” tutur Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Alex menegaskan, segala fakta yang terungkap di persidangan telah akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.

“Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

“Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” ucap Ali.

KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.

“KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar,” tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *