INDOPOLITIKA.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban puluhan spanduk dan baliho liar di Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jumat (27/01/2023).
Penertiban ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keindahan disekitar pusat pemerintahan.
Sebanyak 197 spanduk liar dilakukan penertiban dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengungkapkan kita lakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan dan keindahan sekitar jalan dari keberadaan spanduk liar yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta taman disepanjang Jalan Raya Baru.
“Dari 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya, hal ini guna menciptakannya kebersihan dan kenyamanan serta upaya pelindungan pohon-pohon yang selama ini dipasang oleh spanduk-spanduk liar.
Lanjut Fachrul, Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya.
“Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” kata Fachrul. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. “Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya.(red)