INDOPOLITIKA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten Mohamad Anwar, menanggapi serius ocehan Firdaus Oiwobo yang menuduh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis ilegal atau tidak sah dalam memimpin Organisasi Advokat KAI.

Diketahui, Firdaus Oiwobo diduga membuat konten video dengan memuat narasi tak sesuai fakta dan menyebarluaskan berita bohong atau hoaks ke berbagai media sosial.

Perbuatan mantan anggota KAI yang dipecat karena melanggar kode etik Advokat itu memantik amarah dari pengurus KAI seluruh Indonesia.

“Kami sangat keberatan dengan pernyataan Saudara Firdaus Oiwobo yang menyerang harkat, martabat, serta legitimasi Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis. Ocehan Firdaus kami pastikan tidak benar, tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, serta berpotensi memenuhi unsur penyebaran informasi bohong atau hoaks,” ungkap Anwar, kepada wartawan usai menggelar pertemuan terbatas dengan sejumlah Pengurus DPC-KAI Kabupaten Tangerang, pada Senin (24/11/2025).

Pemilik firma hukum Mohamad Anwar & Associates yang berlokasi dibilangan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang ini menegaskan, bahwa KAI dibawah kepemimpinan Siti Jamaliah Lubis, merupakan organisasi advokat yang sah, legitimate, dan diakui secara hukum oleh negara, sebagaimana tercatat dan disahkan melalui Akta Notaris Nomor 4 tanggal 11 April 2025, yang memuat keputusan kelembagaan, komposisi, dan legalitas struktur organisasi.

Legalitas ini juga dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001718.AH.01.08 Tahun 2024, yang secara resmi menetapkan dan mengesahkan susunan kepengurusan KAI besutan Almarhum Indra Sahnun Lubis, termasuk Siti Jamaliah Lubis, sebagai Ketua Umum DPP KAI.

“Seluruh proses organisasi, termasuk Kongres, pemilihan Ketua Umum, pelaporan, dan tata kelola kelembagaan, telah dilaksanakan sesuai AD/ART,” tegasnya.

Sehubungan dengan beredarnya narasi publik yang mempertanyakan keabsahan organisasi, kata Anwar, DPD- KAI Provinsi Banten meluruskan informasi sesat yang telah disebarluaskan oleh Firdaus Oiwobo, antara lain, Pertama, pernyataan Saudara Firdaus Oiwobo yang menuduh Ketua Umum DPP KAI tidak sah merupakan pernyataan tidak benar, tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, serta berpotensi memenuhi unsur penyebaran informasi bohong (hoaks).

Kedua, KAI ISL memiliki mekanisme etika, tata kelola, SOP, dan struktur organisasi yang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, serta terus melayani masyarakat melalui pelayanan bantuan hukum, pendidikan hukum, dan advokasi publik.

Ketiga, pemberhentian Saudara Firdaus Oiwobo dilakukan melalui mekanisme AD/ART organisasi karena pelanggaran kode etik dan tindakan yang merendahkan marwah peradilan.

Keempat, upaya mendirikan organisasi advokat sejenis merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi advokat, dan keputusan penindakan tersebut merupakan hasil musyawarah serta kesepakatan seluruh DPD se-Indonesia.

“Atas dasar itu, DPD-KAI Banten secara tegas menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana sebagai bagian dari penegakan martabat profesi advokat dan perlindungan organisasi.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi sesat yang disebarluaskan Firdaus Oiwobo, karena sejatinya info itu mengandung kebohongan serta melanggar hukum,” ujarnya.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com