Salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Cuitan Mustofa di akun media sosial Twitter pribadinya, @AkunTofa dianggap menimbulkan keonaran.

“Cuitannya buat onar,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5/2019).

Cuitan yang dimaksud adalah postingan yang menggambarkan seorang anak bernama Harun (15) meninggal usai disiksa oknum aparat. “Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuitan Twitter di @AkunTofa disertai emoji menangis dan berdoa.

Sebelumnya di media sosial ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah kabar hoax tersebut dan menjelaskan kalau peristiwa dalam video tersebut adalah penangkapan salah seorang perusuh berinisial A. Polri juga menegaksan bahwa pelaku perusuh itu masih hidup.

“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) kemarin. (pmj)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com