INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pati. Total ada delapan orang diamankan. Namun, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka karena dinilai memiliki peran dan kecukupan alat bukti.
Para tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo; Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan para tersangka. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kronologis Kasus Jual beli-jabatan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, dalam perkara ini, calon perangkat desa diduga diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Bupati Pati Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Besaran setoran tersebut ditetapkan berdasarkan arahan Sudewo dan dikelola oleh pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Zion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta – Rp 225 juta setiap calon perangkat desa,” jelasnya.
“Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON dan Jion (sebagai orang kepercayaan Sudewo) dari sebelumnya Rp 125 jt – Rp 150jt,” kata Asep.
Terkumpul Uang Rp 2,6 Miliar
Asep menambahkan, dari praktik tersebut terkumpul uang setoran dengan total nilai Rp2,6 miliar. Berdasarkan keterangan para pihak yang diamankan, uang tersebut dikumpulkan secara acak oleh para pemberi dan dimasukkan ke dalam karung.
Menurut Asep, penggunaan karung bukan dilakukan atas perintah khusus untuk menyamarkan uang, melainkan karena para pemberi kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada perantara.
“Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa (pakai tangan) kan susah,” tutur Asep.
Ia menjelaskan, uang tunai yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers telah dirapikan kembali oleh penyidik. Meski demikian, pecahan uang tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan.
“Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan (kecil), tapi tadi kelihatan rapi karena sudah dipacking ulang sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pake karet jadi karung itu alat untuk membawa uang,” demikian Asep. (Red)












Tinggalkan Balasan