INDOPOLITIKA.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (57) dan 8 orang lainnya, lima di antaranya perempuan, pada Ahad (13/6/2021) dini hari.

Mereka ditangkap diduga saat pesta narkoba di ruang karaoke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Yafeti diamankan usai kedapatan pesta narkoba dalam salah satu ruangan karaoke bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya perempuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti masing-masing YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).

“Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi. Sementara Nita dan Anisa mengaku mengonsumsi 1/2 butir, Adelia dan Ade 1 butir. Untuk Indah, pengakuannya tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut,” ujarnya, Senin (14/6/2021) dini hari.

Kapolrestabes menjelaskan, mereka tertangkap basah saat razia dalam ruang 201 di lantai dua tempat hiburan tersebut. Total ada sembilan orang, terdiri atas empat laki-laki dewasa dan lima perempuan.

Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu butir pil ekstasi di lantai ruang karaoke dalam bungkus gulungan tisu kecil.

“Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya dalam ruang KTV tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kabagops Polrestabes Medan, AKBP A Sinurat mengatakan, selain Yafeti dan teman-temannya, lewat operasi yang dilakukan di tempat hiburan tersebut, polisi juga mengamankan 63 orang, terdiri atas 23 perempuan dan 40 laki-laki

“Ada 63 orang diamankan yang terdiri 40 laki-laki dan 23 perempuan. Dari 63 itu, ada 2 karyawan yang menjaga gudang dan ditemukan obat jenis pill ekstasi sekitar 25 butir,” ujar Sinurat.

Selain itu, Kabagops Pokrestabes Medan menyebutkan, operasi yang dilaksanakan ini dalam menindaklanjuti surat edaran Walikota Medan tentang larangan hiburan malam beroperasi untuk menekan penularan Covid-19. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com