INDOPOLITIKA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.
Terkait penahanan Hasto Kristiyanto, Pakar hukum dari Untirta Aan Asphianto, langkah KPK untuk menahan Hasto sudah tepat.
“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan. Itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Menurut Aan, tindakan sama harus dilakukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski dia merupakan pejabat di partai politik.
“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tidak ada masalah. Karena setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Equality before the law. Presumption of innocence. Tetap itu ada praduga tidak bersalah,” ucapnya, dilansir dari detik, Jumat (21/2/2025).
Bagi Aan, KPK memiliki alasan menahan Hasto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Hasto bisa saja menghilangkan alat bukti atau kabur.
“Juga khawatir menghilangkan barang bukti, supaya bisa dilakukan penyidikan dengan fokus. Khawatir pergi ke luar negeri, dan seterusnya,” ucapnya.
“Jadi saya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Tinggal nanti bagaimana setelah ditahan, di satu proses sampai P21 nanti disidangkan di pengadilan. Maka nanti di sana akan terlihat pembuktian di sidang pengadilan,” ujarnya.
Kemudian, Aan pun menanggapi soal Hasto yang ditahan padahal pihak PDIP sedang mengajukan praperadilan yang kedua. Bagi Aan, Hasto tetap bisa ditahan meski sedang ajukan proses praperadilan kedua.
“Ya bisa ditahan, karena kalau mengajukan praperadlan lagi harus beda materi, tak boleh sama. Ini kan penetapan tersangkanya (di-praperadilan-kan). Kalau ditolak artinya penetapan tersangkanya oleh KPK sudah sah, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu KUHAP, dan konsekuensinya bisa ditahan, walau mengajukan praperadilan lagi,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan