INDOPOLITIKA – Kasus pencabulan sejumlah santri oleh salah satu pondok pesantren di Sumenep, Madura bernama Moh. Sahnan memasuki babak akhir.

Oleh Pengadilan Negeri Sumenep, terdakwa Moh. Sahnan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia.

Vonis itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana didampingi Akhmad Fakhrizal dan Akhmad Bangun Sujiwo selaku Hakim Anggota dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” demikian putusan hakim dikutip dari SIPP PN Sumenep, Kamis (11/12/2025).

“Menjatuhkan tindakan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” tambahnya.

Terbukti Cabuli 8 Santri

Dalam persidangan, Sahnan terbukti mencabuli 8 anak. Seluruh korban itu merupakan santri yang tengah menimba ilmu ponpes milik Sahnan.

Hukuman Tambahan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Sahnan sebagai pelaku kekerasan seksual.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Anak melalui media cetak nasional dan daerah masing-masing sebanyak 1 (satu) kali atas biaya Terpidana,” demikian putusan hakim.

Pencabulan Dimulai Sejak 2021

Aksi bejat Sahnan ini sudah terjadi sejak 2021 silam. Korban yang mengalami pencabulan tak berani bicara karena Sahnan merupakan petinggi pondok pesantren.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah para korban saling curhat dalam grup WhatsApp. Curhatan mereka diketahui oleh para orang tua santri.

Karenanya, para orang tua itu langsung melapor ke Polres Sumenep. Sahnan akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2025 lalu di Kabupaten Situbondo.

Belum ada keterangan dari Sahnan mengenai perkara yang menyangkutnya tersebut. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com