Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai penanganan pandemi COVID-19 jelang Idulfitri 1442 Hijriah, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya.
Menag menyampaikan, menjaga kesehatan diri, menjaga keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.
“Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.
Lebih lanjut Menag menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.
“Ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadan, seperti salat tarawih, itikaf, diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.
Selanjutnya, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus COVID-19 tidak diperbolehkan.
“Takbir keliling tidak perkenankan. Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menjaga kita semua, kesehatan semua dari penularan COVID-19,” ujarnya.
Menutup keterangan persnya, Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk bangsa dan negara.
“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu. Dan insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikitpun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” ujarnya. [IND]