akarta – KPK kembali memanggil Setya Novanto dalam agenda pemeriksaan besok. Bukan sebagai tersangka, dia direncanakan diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin (13/11),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11/2017).”Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut,” lanjutnya.

Anang ditahan pada Kamis (9/11) pekan lalu setelah diperiksa oleh KPK. Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga membenarkan panggilan ini.”(Dipanggil sebagai) saksi itu, bukan tersangka. (Masih untuk) Anang, iya,” kata Fredrich Seperti yang dikutip dari laman detikcom lewat pesan singkat.

Soal kehadiran Novanto, dia masih belum bisa memastikan. Tim kuasa hukum masih akan mempelajari panggilan itu.”Kita belum bisa kasih komen karena kita masih pelajari. Dan kita apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti Senin (13/11),” terangnya.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober dan 6 November. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Namun, apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich berkukuh KPK harus mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1), anggota dewan memiliki hak imunitas.”Yang pertama UUD ’45, lalu kan UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Tersangka yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com