Bambang Haryo Soekarto, menggugat rekan separtainya terkait sengketa perolehan suara di Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil 1 Jatim tersebut merasa dicurangi sekan separtai Rahmat Muhajirin.

Akibat dari kecurangan tersebut Bambang gagal melenggang ke Senayan, Klaim Bambang rekan separtainya tersebut melakukan politik uang sehingga menggerus suara pribadinya. Hal tersebut berdasarkan laporan tim kuas hukum Bambang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami merasa dia bukan tokoh, bukan artis, dia belum dikenal oleh orang dan enggak punya prestasi. Rahmat Muhajirin baru kali ini nyaleg dan tiba-tiba mendapatkan suara sekitar 76.000 suara hanya di Sidoarjo,” ujar kuasa hukum Bambang.

Hasil pileg 2019 lalu, Bambang kalah lebih dari 30.000 suara dengan rincian Rahmat mendapat 86.274 suara. Sementara, Bambang Haryo memperoleh 52.451 suara. (TRA)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com