INDOPOLITIKA – Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas dengan menyegel Al Kareem Islamic School, buntut dugaan penipuan kurikulum Cambridge dan pemotongan gaji guru.
Sekolah swasta Al Kareem Islamic School yang terletak di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara itu, belakangan memang menjadi sorotan usai viral keluhan sejumlah guru dan wali murid.
Penyegelan Al Kareem Islamic School tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak anatara lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dengan didampingi Bimaspol, Kecamatan Bekasi Utara, dan Satpol PP.
Adapula pihak yayasan bersama pengacara, Mario Wilson Alexander memantau langsung pemberhentian operasional ini.
Salah satu orang tua murid, Rio mengatakan, dengan adanya penyegelan tersebut, pihak sekolah dapat mengganti rugi terhadap semua pihak yang sudah dirugikan.
“Kami masih berharap ada itikad baik terkait pengembalian ganti rugi dari pihak yayasan,” harap Rio di Bekasi, dikutip dalam pernyataanya, Kamis, 19 Juni 2025.
Selain itu, Rio mengungkapkan bahwa dengan terjadinya penyegelan ini agar tidak ada lagi kejadian hal yang serupa.
“Alhamdulillah sesuai dengan harapan orang tua murid, ini langkah awal semoga tidak ada korban lagi, itu yang harapan kami,” ungkap dia.
Lurah Marga Mulya, Makfudin menyampaikan bahwa penyegelan tersebut bertujuan agar sekolah tersebut tidak membuka penerimaan siswa baru.
“Disdik Kota Bekasi memberikan pemberitahuan kepada masyarakat untuk sekolah Al Kareem tidak membuka pendaftaran murid baru,” ucap Makfudin.
Sementara itu, pengacara Yayasan , Mario Wilson Alexander mengakui adanya kesalahan dari pihak sekolah mengakibatkan penyegelan yang dilakukan Pemkot Bekasi.
“Segel ini dilakukan karena kesalahan dari pihak yayasan,” kata dia.
Lebih lanjut Mario pun enggan merincikan permasalahan mengenai keuangan oleh pihak pengelola.
“Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah keuangan, tapi memang ada sesuatu hal yang bisa diekspos dan ada yang tidak bisa diekspos,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan