INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) 1 untuk menjabarkan lebih lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama. “Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang sama lah dengan pedoman dari Kementerian Agama,” ujar Benyamin, kemarin.

Menurut Benyamin, setiap masjid wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari pembatasan jumlah jemaah dan mengatur jarak fisik setiap orang yang beribadah. “Hanya 50 persen dari kapasitas, jaga jarak dan tetap protokol kesehatan di terapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, pengelola atau pengurus masjid juga wajib membersihkan seluruh area dan fasilitas sebelum dan sesudah digunakan untuk beribadah.

Dengan begitu, Benyamin berharap bisa mengantisipasi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan tarawih secara berjamaah pada bulan Ramadhan. “Jadi bukan hanya jemaah saja yang wajib protokol kesehatan. Tapi juga pihak pengelola masjid juga wajib,” pungkas Benyamin. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com