INDOPOLITIKA.COM – Mantan artis cilik yang turut bermain dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim ternyata membeli narkoba tersebut dari salah satu bandar yang saat ini dipenjara di salah satu Lapas di Jakarta. Si Ibnu ‘Bulek’ Rahim menyuruh seorang kurir untuk mengambil narkoba itu dari tangan di bandar.

“Narkoba yang didapat saudara Ibnu Rahim ini, memesan narkoba dari bandar di salah satu lapas ya. Lapas Jakarta. Antara Ibnu dan Bandar tadi disepakati juga harganya, sebelum uang ditransfer,” ujar Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, tanpa menyebutkan lapas dimaksud, saat gelar perkara, Kamis (24/10).

Dijelaskan Ferdy, tersangka Ibnu Rahim  meminta salah satu kurir yakni Arif Budianto untuk mengambil barang tersebut dari orang suruhan atau kurir bandar narkoba yang ada di lapas tadi.

“Jadi transaksinya antar kurir dengan kurir sebelum akhirnya barang ini diserahkan ke Ibnu Rahim. “Kurir dari bandar ini, sedang kita cari atau masuk DPO,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan artis cilik yang bermain dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim diamankan satuan reserse narkoba Polres Tangsel, atas kepemilikan 1,6 gram sabu dan 5 butir ekstasi.  Ia ditangkap bersama salah satu temanya yang bernama Arif Budianto. Mereka diamankan di pinggir jalan Jatibaru Raya, Kp Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno mengatakan, dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal putih (narkoba jenis sabu) dengan berat bruto 1,06 gram, lima butir ekstasi dengan logo tengkorak bermerk philip plein (totenkop skull) dan 1 alat konsumsi jenis cangklong berbahan kaca, yang disimpan di dalam tas tersangka Ibnu Rahim.

Atas perbuatanya ini, mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar, sesuai pasal 114 (1), pasal 112 (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 (1) KHUP.(asa)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com