INDOPOLITIKA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan penjualan tiket mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri sudah mulai dibuka pada H-30 sebelum hari H.
Seiring dengan telah terbitnya aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100 persen.
“Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI pada Kamis (10/3/2022).
Adapun terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.
Ia mengungkapkan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat. Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.
“Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” ujarnya.
Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga Stasiun Cikarang Sudah Layani Penumpang KA Jarak Jauh
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya. [rif]
Tinggalkan Balasan