INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kenz secara virtual pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kenz.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (JPU Kejari Kota Tangsel), Tomy Detastria meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan eksepsi Indra Kenz.

Tomy menjelaskan, seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

“Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kenz) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” katanya.

Tomy menuturkan penolakan berdasarkan materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz dan kuasa hukumnya tak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Selain itu, Tomy turut pula membacakan poin lain pada sidang permohonan eksepsi kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu.

Tommy memaparkan berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

“Kami memohon, meminta, menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan,” ungkapnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com