INDOPOLITIKA – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali melanjutkan sidang kasus ladang ganja yang terletak di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Majelis hakim yang memimpin sidang ini dipimpin oleh Redite Ika Septina, dengan dua hakim anggota, I Gede Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan bibit ganja dari Edi, seorang tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Edi juga yang memberikan arahan mengenai lokasi penanaman ganja serta menyediakan kebutuhan lainnya, termasuk bibit dan pupuk. Tiga terdakwa saling mengenal karena merupakan tetangga, dengan Tono menjadi menantu Tomo.
Mereka mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh Edi. Setiap kali bekerja di ladang ganja, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan Rp 4 juta per kilogram. Edi juga yang mengajarkan mereka cara menanam, memupuk, dan merawat tanaman ganja.
“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Meskipun saling mengenal, para terdakwa mengaku tidak mengetahui aktivitas satu sama lain. Mereka merasa bebas untuk masuk dan keluar dari kawasan TNBTS seolah-olah itu adalah lahan mereka sendiri, dan tidak pernah menerima sosialisasi atau pengarahan dari pihak TNBTS.
Jaksa penuntut, Prastyo Pristanto, meminta para terdakwa untuk bersikap terbuka selama persidangan dan terus menggali informasi mengenai sosok Edi. Terungkap bahwa mereka bersedia menanam ganja di hutan lindung karena alasan uang dan merasa aman karena Edi yang akan menanggung segala risiko jika aktivitas mereka diketahui aparat.
“Edi yang akan menanggung,” kata Tomo.
Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya, sementara Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Firman.
Pada hari yang sama, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam kasus ladang ganja di TNBTS, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sidang tersebut adalah untuk pembacaan surat dakwaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025. Dengan penambahan dua terdakwa baru ini, total terdapat enam terdakwa dalam kasus ini, meskipun satu terdakwa, Ngatoyo, telah meninggal, sehingga dakwaannya gugur.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa baru ini sama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hny)
Tinggalkan Balasan