INDOPOLITIKA.COM – Sidang kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipiko Palembang. Dalam sidang pembuktian empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara menghadirkan saksi salah satunya eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Dalam kesaksiannya, Alex Noerdin yang dihadirkan secara online mengatakan di hadapan majelis hakim Yoserizal, proposal pembangunan masjid Sriwijaya itu ada. Dan sebagai syarat utama pengajuan hibah, proposal tidak mungkin gak ada.

“Proposal adalah syarat utama, tidak masuk akal kalau tidak ada propsoalnya,” kata Alex.

Ia juga mengatakan, terkait pertemuan yang dilakukan di Griya Agung bersama pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yakni Marwah M Diah dan juga dihadiri oleh Laonma PL Tobing, kala itu dirinya tidak memerintahkan agar Laonma PL Tobing menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Mulanya saat itu Marwah M Diah mengatakan jika akan ada bantuan dari Arab Saudi, tapi sampai saat ini kan bantuan itu tidak ada. Makanya kala itu saya sampaikan, jika kita akan bangun masjid tersebut sendiri secara bertahap dan semampunya. Jadi, saya tidak pernah menginstruksi menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar. Sebab gubernur itu tidak bisa memerintahkan menganggarkan setiap tahun Rp 100 miliar,” terang Alex.

Dilanjutkan Alex Noerdin, kemudian terkait adanya disposisi di berkas percairan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan tulisan ‘setuju’, bukan berarti BPKAD langsung memproses pencairannya.

“Disposisi saya itu kan di berkas yayasan, jadi BPKAD saat melakukan verifikasi kalau ada yang tidak terpenuhi dapat menerbitkan nota dinas kepada saya, sampaikan ke saya, Pak Gub ini tidak bisa diberikan dana hibahnya karena ada yang kurang. Jadi, BPKAD harus memverifikasinya dulu, bukan langsung menyetujuinya,” tutupnya.

Alex menerangkan terkait penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya, seharusnya yang berwenang menandatangani adalah SKPD yakni Sekda dan Kepala BPKAD.

“Namun karena kala itu sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” jawab Alex.

Namun sebelum ditandatangani, menurut Alex, NPHD tersebut kan harusnya diverifikasi. Tidak boleh langsung tandatangan saja.

“Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” tegas Alex. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com