INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten membongkar kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.

“Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak,” kata Ade, dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik  tersangka RF.

“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” katanya.(net)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com