INDOPOLITIKA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber lintas negara yang menjalankan modus penipuan asmara (love scamming).

Dalam operasi pengungkapan love scamming tersebut, petugas Imigrasi  mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan daring di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari proses pendalaman informasi dan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis aktivitas ilegal.

Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim mendatangi lokasi pertama di wilayah Gading Serpong dan mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.

Mereka diduga tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku mencari korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi menggunakan aplikasi berbasis AI, seperti Hello GPT, agar interaksi terlihat meyakinkan.

Setelah itu, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Percakapan tersebut kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman apabila korban tidak mengirimkan uang.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah melebihi izin tinggal selama 137 hari.

Masih pada hari yang sama, tim bergerak ke kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok. Sebagian dari mereka sempat melakukan perlawanan, sementara dua orang di antaranya diketahui overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan lanjutan, pada 16 Januari 2026 petugas kembali melakukan penindakan di lokasi lain di Gading Serpong dan mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang tinggal di tempat tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com