INDOPOLITIKA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilakukan bila wilayah Ibu kota dinyatakan aman dari pandemi COVID-19. Bahkan, dalam kegiatannya harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan rencana kembali pembukaaan sekolah akan dilakukan apabila kondisi Jakarta dinyatakan sudah aman dan pelaksanaannya harus memenuhi protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik dan para pendidik,” ujar Nahdiana kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Nahdiana menjelaskan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sarana dan pra sarana untuk menjalani rencana kegiatan belajar mengajar pada 13 Juli mendatang. Dia pun enggan menjawab ketika ditanya apakah jadwal akan dimundurkan atau tidak.

“Kami sedang lakukan persiapan saran pembelajaran yang tetap memperhatikan jaga jarak aman,” ucapnya.

Diketahui, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 menyebutkan bahwa aktivitas sekolah di Jakarta akan kembali dibuka mulai 13 Juli 2020. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com