INDOPOLITIKA.COM- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai, jual-beli kursi DPR lewat pergantian antar waktu (PAW) sangat menodai demokrasi.

Dia menilai, perkara suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan terkait PAW caleg PDIP Harun Masiku (HAR) sangat tidak etis dilakukan oleh siapapun termasuk oleh elite partai dan komisioner KPU. Terlebih parpol dan KPU ini lembaga demokrasi.

“Karena itu tidak pada tempatnya jika pimpinan partai bertindak otoriter dengan memecat kader tanpa alasan yang logis dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Siti di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Menurut Siti Zuhro, ketua umum parpol seharusnya memegang peranan sebagai manajer yang bertanggung jawab sehingga kasus jual-beli PAW ini tidak terjadi.

“Dia juga harus melakukan kaderisasi dan promosi kader secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Rabu 8 Januari 2020, komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi suap pemilihan calon legislatif.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku agar jadi anggota DPR lewat PAW. Ihwal perkara itu KPK total telah mengumumkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah; Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai penerima suap. Kemudian kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta sebagai pemberi suap.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com