INDOPOLITIKA.COM – Skandal memalukan yang dilakukan Dirut Garuda yang diduga kedapatan menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda mahal merk Brompton, melalui pesawat Garuda Indonesia yang baru dibeli dari Airbus Toulouse Prancis, akan dibongkarr habis Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir dan kalangan DPR, Jumat, (6/2/2019) ini.
Hal itu ditegaskan Sri Mulyani melalui laman facebooknya, beberapa jam lalu. “Sore ini, bertempat di kantor pusat Kementerian Keuangan saya bersama menteri BUMN Erick Thohir dan Komisi XI DPR akan menyelenggarakan konferensi pers, mengenai dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda mahal merk Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia yang baru dibeli dari Airbus Toulouse Prancis,” jelasnya seperti dikutip indopolitika.com.
Dalam tautan ini, Sri Mulyani juga menjelaskan kronologis dugaan awal penyelundupan itu, yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 menggunakan pesawat GA 9721 Airbus A330 900 NEO, dimana pesawat itu mendarat di Cengkareng dan langsung menuju hangar PR GMF Aeroasia.
“Beacukai langsung lakukan pemeriksaan kargo berat bagasi penumpang dan ditemukan 15 kemasan part sepeda motor Harley Davidson terurai dengan bagage claim tag atas nama sdr SAS dan dan 3 kemasan berisi 2 unit sepeda Brompton M6L Explore aksesoris atas nama LS,” urainya.
“Barang tersebut tidak dideklarasikan pembawa barang impor, penumpang tidak diberitahukan. Bea Cukai masih terus melakukan pemeriksaan atas pelanggaran Undang-undang dan aturan kepabeanan baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Dia juga menjelaskn jika BUMN Erick Thohir menyampaikan penjelasan laporan komite audit dan laporan komisaris Garuda Atas kejadian tersebut, yang menunjukkan pelanggaran di bidang tata kelola perusahaan corporate governance etika dan perizinan oleh direksi Garuda.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pemberhentian Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900.
“Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN tentu akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda,” kata Erick di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pemecatan Ari Ashkara kata Erick, tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik. “Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas,” tukasnya.[asa]
Tinggalkan Balasan