INDOPOLITIKA.COM – Sidang etik terhadap sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam rampung sudah. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selain itu, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Dari sidang itu, Bharada Sadam diketahui melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan nasional yang meliput di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Bharada Sadam selaku anggota Polri seharusnya dapat diberikan pengertian secara santun.
“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji, Jakarta, kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bharada Sadam melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Hal itu dalam bentuk melakukan intimidasi dan menghapus foto, video milik dua orang wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menghapus foto atau video yang ada di HP milik dua orang wartawan Detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS (Ferdy Sambo) pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Nurul dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Bharada Sadam masuk ke daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. [Red]