INDOPOLITIKAMuhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pembentukan Board of Peace (BoP), lembaga internasional yang dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict dan didukung Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu (7/2/2026), Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian harus berlandaskan keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian dinilai hanya bersifat semu dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta hukum internasional.

Muhammadiyah menyoroti ketidaksesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukannya. Resolusi tersebut menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina, sementara Charter BoP justru berlaku tanpa batas waktu dan tidak secara tegas menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandat.

Selain itu, Muhammadiyah menilai Charter BoP tidak memuat peta jalan menuju kemerdekaan Palestina. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat BoP tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni berakhirnya penjajahan Israel atas Palestina.

Muhammadiyah juga mengkritisi penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus pemegang hak veto tunggal. Skema tersebut dinilai berpotensi menjadikan BoP sebagai lembaga yang dikendalikan secara personal dan rawan penyalahgunaan kewenangan, termasuk terhadap Pasukan Stabilisasi Internasional.

Terkait posisi Indonesia, Muhammadiyah mengingatkan agar keikutsertaan Indonesia dalam BoP tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip “tidak ada perdamaian tanpa keadilan”.

Muhammadiyah merekomendasikan agar Indonesia aktif mendorong penyesuaian Charter BoP dengan Resolusi DK PBB, serta memperjuangkan tujuan yang jelas, yakni kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan berhentinya perampasan tanah Palestina, khususnya di Tepi Barat.

Selain itu, Muhammadiyah meminta Indonesia mengupayakan keterwakilan Palestina dalam keanggotaan BoP, termasuk mendorong keterlibatan masyarakat sipil Palestina. Indonesia juga didorong mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi faksi-faksi Palestina sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.

Dalam hal pasukan perdamaian, Muhammadiyah menekankan agar seluruh misi di Gaza tetap berada dalam kerangka dan mandat PBB. Setiap personel Indonesia yang ditugaskan harus menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, serta pelayanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik tertentu.

Muhammadiyah juga mengingatkan besarnya iuran keanggotaan BoP sebesar USD 1 miliar berpotensi membebani keuangan negara dan rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, Indonesia disarankan tidak tergesa-gesa menjadi anggota tetap dan menegosiasikan agar kontribusi dana difokuskan pada misi kemanusiaan.

Lebih lanjut, Muhammadiyah menegaskan bahwa meskipun Indonesia nantinya duduk bersama Israel dalam BoP, Indonesia harus tetap konsisten menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina.

Muhammadiyah bahkan membuka opsi agar Indonesia mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. [Ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com