INDOPOLITIKA – Penyidik mengungkap adanya kecurangan dalam takaran BBM di SPBU yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Diketahui, takaran BBM yang diberikan kepada konsumen dikurangi hingga 840 mililiter (ml) untuk setiap 20 liter BBM yang dibeli.

“Volume BBM yang keluar dari dispenser mengalami kekurangan minimal 600 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, pada Rabu (19/3/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa jenis BBM yang dicurangi di SPBU tersebut adalah Pertalite dan Pertamax.

“Kami bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM yang dikurangi adalah takaran Pertalite dan Pertamax,” ungkap Mendag Budi Santoso.

“Kami dan Polri akan segera menindaklanjuti, terutama pemerintah daerah agar juga proaktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan ke kami jika ada temuan mencurigakan,” tambah Mendag Budi Santoso.

Sejauh ini, terlapor dalam kasus ini adalah Husni Zaenul Harun, yang bertindak sebagai pengawas SPBU.

“Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin, serta operator SPBU, kami telah meminta petugas dari Direktorat Metrologi Legal Kemendag. Kami telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU,” jelas Brigjen Nunung.

Tindakan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenai tindak pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sejauh ini, delapan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk saksi ahli, operator, dan Husni sendiri sebagai terlapor.

Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain satu kabel tambahan jenis kabel data, satu mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser Tatsuno.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com