INDOPOLITIKA – Pemerintah Indonesia kembali mencetak langkah penting di kancah internasional dengan mengajukan proposal bertajuk “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment”.

Proposal ini merupakan inisiatif strategis untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital global.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Spotify, salah satu penyedia layanan musik digital terbesar di dunia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proposal ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem musik nasional agar para pencipta dapat menikmati manfaat ekonomi dari karya mereka.

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” ujar Supratman.

Proposal tersebut disusun melalui kerja sama lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Dokumen resmi telah diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Oktober 2025, dan dijadwalkan untuk dibahas dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Dalam surat resminya kepada Kementerian Hukum, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah pemerintah Indonesia tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak. Kami sejalan dengan keyakinan bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka,” ungkap Dixit.

Spotify juga menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti, termasuk reformasi di LMKN dan LMK, agar lebih efisien dan terpercaya.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, Spotify telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membahas komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di ranah digital.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menciptakan ekosistem musik yang sehat dengan mengakses karya melalui platform resmi dan berlisensi.

Dukungan dari Spotify disambut positif oleh pemerintah. Menkum Supratman menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut.

“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan dari pelaku industri global seperti Spotify, Indonesia diharapkan dapat memimpin arah pembentukan instrumen hukum internasional yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh kreator di era digital. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com