INDOPOLITIKAMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan beberapa platform marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk para pelaku usaha daring di Indonesia.

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha dalam negeri melalui sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini telah ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025.

“Pihak lain ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik,” demikian tertuang dalam peraturan tersebut.

Besaran Pajak dan Subjek yang Dipungut

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari total peredaran bruto, yakni jumlah keseluruhan pendapatan usaha sebelum dipotong diskon atau potongan lain.

Kriteria Pedagang yang Terkena Pajak

Pemungutan pajak dikenakan kepada pedagang yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

– Menerima pembayaran melalui rekening bank atau layanan keuangan sejenis.

– Melakukan transaksi dengan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode negara +62.

Selain pedagang barang, aturan ini juga berlaku bagi penyedia jasa seperti perusahaan ekspedisi, pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang menawarkan produk atau jasa melalui platform digital.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa subjek pajak termasuk pelaku usaha jasa yang melakukan transaksi secara elektronik.

Ambang Batas Penghasilan Rp500 Juta per Tahun

Mengacu pada Pasal 6 Ayat (6), pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta. Pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace sebagai bukti bahwa penghasilan mereka telah melampaui batas tersebut.

Surat ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet menembus angka Rp500 juta. Setelah itu, marketplace wajib mulai memungut pajak sejak awal bulan berikutnya.

Seperti tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3), “Marketplace atau pihak lain yang telah menerima surat pernyataan dari pedagang wajib memulai pemungutan PPh Pasal 22 sejak awal bulan setelah penerimaan surat tersebut.”

Langkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Digital

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus tumbuh. Melalui penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan para pedagang online dapat lebih transparan dan disiplin dalam pelaporan penghasilan mereka.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com