INDOPOLITIKA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut menyangkut pembiayaan perjalanan dinas bagi menteri serta aparatur sipil negara (ASN).
Dalam penjelasan aturan disebutkan bahwa uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan bentuk penggantian biaya kebutuhan sehari-hari bagi pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pihak lain yang melaksanakan tugas dinas di dalam negeri.
Besaran uang harian ini ditetapkan antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari. Sementara itu, pejabat negara atau wakil menteri juga berhak atas uang representasi sebesar Rp250.000 per orang per hari selama perjalanan dinas.
Untuk biaya akomodasi, pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapatkan alokasi biaya penginapan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung pada lokasi dan tingkat jabatan.
Selain itu, biaya tiket pesawat domestik pulang-pergi (PP) ditetapkan hingga Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang. Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negeri, alokasi biaya tiket pesawat mencapai US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang pulang-pergi.
Regulasi ini juga menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan tingkat prioritas dan urgensi kegiatan. Selain itu, penggunaan metode daring (online) diutamakan untuk kegiatan yang memungkinkan dilakukan tanpa kehadiran fisik.(Hny)
Tinggalkan Balasan