INDOPOLITIKA.COM – Polisi mengatakan salah satu staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim, hanya berstatus sebagai saksi ihwal dugaan kasus penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bahwa Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi atas dari hasil gelar perkara tersebut,” kata Kabagpenun Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Kamis (28/11/2019).
Asep mengklaim pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM MUI) itu.
Dari gelar perkara yang telah dilakukan, Asep menyebut tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Lukmanul hakim. “Jadi poin pentingnya saudara Lukmanul Hakim dalam kasus ini posisinya adalah sebagai saksi,” imbuh Asep.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa, pihaknya sudah menetapkan tersangka bernama Mahmoud Abo Annaser. Yang diduga merupakan warga negara asing. “Selanjutnya penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka berinisial MAN,” tegas Asep.
Untuk diketahui, pengacara Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy pernah menyebut, kasus dugaan pemerasan petugas LPPOM UI lewat modus izin perpanjangan akreditasi halal tak hanya dialami oleh kliennya. Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.
Terkait kasus ini, Ramzy pun mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser, warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Lukmanul Hakim.[ab]
Tinggalkan Balasan