INDOPOLITIKA – Kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari data registrasi. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dapat digunakan lagi dan akan disita.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Jawa Barat untuk menghapus data kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun.
Kendaraan yang datanya dihapus akan menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya, atau biasa disebut bodong. Setelah penghapusan, kendaraan tersebut baru dapat disita karena tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya.
“Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan mengawasi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional,” demikian tertulis dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Samsat Jabar.
“Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah dokumen tersebut.
Dalam dokumen sosialisasi itu, dijelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, milik pribadi, badan usaha, maupun yang terdaftar atas nama pemerintah.(Hny)
Tinggalkan Balasan