INDOPOLITIKA.COM – Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke sang istri Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) kemarin.

Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas penetapan tersangka itu, kemudian pengacara Billar, Hotma Sitompul akan mengupayakan mediasi Billar-Lesti.

Namun, Dosen Pidana Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar perkara KDRT itu tidak berhenti pada perdamaian Billar-Lesti.

“Perkara Billar-Lesti ini tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice, karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik,” papar Halimah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Lalu bagaimana jika Lesti mencabut Laporannya?

“Terhadap perkara yang menjerat Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti mencabut Laporannya. Perkara tersebut bukanlah delik aduan sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (4). Dengan demikian perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan,” paparnya.

“Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu,” tambah Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Unpam ini. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com