INDOPOLITIKA – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah aktivis kesehatan sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
Pemeriksaan terhadap dr. Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Siap Diperiksa
Ia menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Melalui pernyataannya pada Minggu (9/11), dr. Tifa menegaskan kesiapannya untuk hadir dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan kami sebagai tersangka bukan berarti kami bersalah. Pengadilan yang jujur akan membuktikan bahwa kami berada di jalur yang benar,” ujar dr. Tifa.
Ia menegaskan bahwa langkah dan pernyataannya selama ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan demi menegakkan prinsip kejujuran, transparansi, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Perjuangan ini tentang kejujuran dan hak masyarakat mendapatkan informasi jelas, terutama terkait pemimpinnya,” kata Tifa.
Meski berstatus tersangka, dr. Tifa menuturkan akan tetap mengabdikan diri bagi masyarakat melalui ilmu dan edukasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung perjuangan menegakkan kebenaran dengan cara yang elegan dan damai.
“Saya akan terus mengabdi untuk negeri ini karena cinta pada tanah air tidak akan hilang meski ada tekanan dan ancaman. Doakan yang terbaik. Mari kita bergerak bersama dengan cara yang baik dan bermartabat,” tutupnya. (Nul)

Tinggalkan Balasan