INDOPOLITIKA Polda Jawa Timur kembali berhasil menangkap satu tersangka kasus perusakan rumah lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dengan ditangkapnya satu pelaku ini, total pelaku yang telah diamankan dalam perkara perusakan rumah Nenek Elina tersebut kini berjumlah tiga orang.

Tersangka terbaru atau ketiga itu berinisial SY alias Klowor (59). Ia  diringkus tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan SAK dan MY (54) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu (31/12/2025).

“Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” sambungnya.

Jules mengatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tandasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com