INDOPOLITIKA.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang melantik kesiapan dan bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih bagi 52 Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang nomor 260 tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih pada Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg untuk pemilihan umum tahun 2024.
Dalam acara yang dihadapi Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin, Binamas Polsek Rajeg dan Komisioner PPK Kecamatan Rajeg, Ketua PPS Basyarudin mengharapkan petugas Pantarlih yang tegas untuk konsisten pada sumpah janji yang diucapkan.
“Petugas Pantarlih ini kepanjangan dari KPU, PPK dan PPS. Maka kami harapkan kerjasamanya untuk mensukseskan pemilu 2024,” tegas Ketua PPS Desa Sukamanah Basyarudin.
Lebih lanjut, dijelaskan Basyarudin, Pantarlih pada hari ini juga akan langsung mengikuti bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih.
“Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pendaftaran dan pencocokan serta penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung,” terangnya.
Kemudian pihaknya juga berharap kepada kepala desa maupun warga yang akan di data agar bekerjasama demi kelancaran tahapan pemilu.
“Suksesnya penyelanggaraan pemilu saling kordinasi dan kerjasama antara kepala desa, perangkat desa dan petugas pemilu,” ucapnya.
Di tempat sama, Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin berpesan kepada petugas Pantarlih Pemilu 2024 yang baru saja dilantik ini agar menjaga kesehatan, bekerja dengan baik, dan memperhatikan peraturan pemilu.
“Jaga kesehatan dan semoga diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya. Dan saya pun akan memberitahukan RT dan RW agar membantu petugas Pantarlih untuk memudahkan data penduduk demi menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya. [Red]