INDOPOLITIKA – Masih segar dalam ingatan solidaritas masyarakat terhadap Supriyani, guru honorer viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipolisikan orang tua siswa.
Kabar terbaru, Supriyani yang sempat ditahan di Lapas dan kini menjalani sidang kasus yang menjeratnya, mendapat kabar bahagia dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Supriyani, mendapat bantuan afirmasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mu’ti di Jakarta, dikutip Jumat (25/10/2025).
Sementara itu terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu’ti menerangkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Ia menambahkan PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan, Kamis (24/10/2024) guna memenuhi yuridis formal.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. [Red]
Tinggalkan Balasan