INDOPOLITIKA.COM- Surat izin permohonan penggeledahan kantor DPP PDIP hingga kini belum dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK. Hal itu dikeluhkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nurul Ghufron. Kata dia, KPK saat ini tidak bisa melakukan penggeledahan di kantor PDIP karena terganjal dengan izin dewas.

“Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur,” katanya

Alasan belum juga diturunkan izin oleh Dewas KPK tidak diketahui oleh Ghufron. Sementara surat permohonan izin penggeledahan sudah dilayangkan oleh KPK sesuai dengan prosedur. Namun hingga kini, Dewas belum memberikan tanggapan apapun tentang pemberian izin tersebut.

“KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif,” tuturnya.

Meski begitu, Ghufron tidak ingin menyebut Dewas tengah menghambat proses penyelidikan di KPK. Ghufron membiarkan masyarakat sendiri yang menilai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Namun demikian, ia memastikan secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP.

“Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Sementara, kata Ghufron, langkah KPK saat ini hanya bisa memberikan garis KPK line. Upaya itu dilakukan  agar tempat-tempat yang menjadi target KPK untuk dilakukan penggeledahan tetap steril.

“Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah dilakukan pada hari Rabu, 8 Januari 2020, KPK pun sudah menetapkan beberapa orang tersangka terkait dengan OTT ini. Bahkan, Kantor KPU sudah dilakukan penggeledahan. Namun KPK kesulitan mendapatkan izin untuk melakukan penggeledahan terhadap kantor PDIP.

Padahal diketahui, orang pemberi suap kepada Wahyu adalah Caleg PDIP bernama Harun Masiku. Bahkan  dalam OTT KPK, kemarin,  staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Donny Tri Istiqomah  dan Saeful ikut terjaring.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com