INDOPOLITIKA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Surya Darmadi, dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan setelah Surya kedapatan melanggar aturan disiplin usai mengikuti sidang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa Surya Darmadi sempat mampir ke kantornya setelah menjalani persidangan, tanpa pengawalan ketat dan diduga tidak diborgol, yang kemudian viral di media.
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat pemindahannya ke Nusakambangan.
“Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Insiden mampir ke kantor setelah sidang kemarin itu sudah melanggar ketentuan, dan kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” ujar Mashudi, dikutip Selasa (21/10/2025).
Mashudi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memindahkan narapidana yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu. Siapapun, termasuk napi korupsi, akan dikenai tindakan tegas jika melanggar.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi narapidana kasus terorisme.
Menurutnya, kompleks lembaga pemasyarakatan di pulau itu memiliki berbagai klasifikasi, mulai dari lapas berkeamanan tinggi hingga lapas terbuka, yang dapat menampung napi kasus berat lainnya seperti korupsi dan narkoba.
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group (juga dikenal sebagai PT Darmex Group) yang terjerat kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau.
Melalui lima anak perusahaannya, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, ia diduga telah menguasai sekitar 37.095 hektare lahan secara ilegal.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap bahwa keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp2,238 triliun antara tahun 2016 hingga 2022. Bahkan, kerugian ekonomi negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp73,9 triliun.
Meski telah divonis 15 tahun penjara, Surya Darmadi masih menghadapi pengembangan penyidikan dalam kasus-kasus serupa lainnya yang masih dalam proses hukum. (Nul)

Tinggalkan Balasan