INDOPOLITIKA.COM – Persyaratan untuk maju dari jalur independen di Pilkada Kota Makassar makin sulit. Jika sebelumnya hanya mengumpulkan 65 ribu lembar KTP, maka di Pilkada 2020 ini harus menyetorkan dukungan 72.570 lembar KTP pemilih wajib.

“Sesuai aturan, jumlah minumum dukungan KTP bakal calon perseorangan 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap di Kota Makassar pada Pilkada 2020. Jadi jumlahnya naik,’ kata Komisiner KPU Makassar Gunawan Mashar, Minggu (27/10/2019).

Kota Makassar, menurutnya, termasuk wilayah yang jumlah DPT nya antara 900 ribu hingga 1 juta jiwa pemilih tetap. Nah dengan jumlah ini, maka sesuai Peraturan KPU no 3 tahun 2017, syarat pencalonan di Pilkada minimal 7,5 persen dari DPT.

“DPR tahun 2019 di Kota Makassar berjumlah 967.590 jiwa. Jadi ini menjadi syarat maju sesuai dengan sebaran minimal mendapat dukungan 8 kecamatan atau separuh dari jumlah total kecamatan sebanyak 15 kecamatan,” paparnya.

Ditanya soal waktu penyerahan dukungan KTP, Gunawan mengatakan, berkas dukungan KTP mulai dibuka 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Hal ini menyesuaikan dengan agenda pilkada serentak yang akan digelar pada 23 September 2020.

Mekanisme verifikasi, lanjutnya, dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, verifikasi jumlah KTP. Kedua, verifikasi administrasi, ketiga, verifikasi faktual. “Verifikasi dilakukan dari Maret hingga Juni 2020,” ujarnya.[rma]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com