Yasonna mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Tag: Agung Laksono
Mahkamah Partai Putuskan Terima Munas Ancol Kubu Agung Laksono
Putusan ini disampaikan dalam sidang MPG di DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3), terkait permohonan yang diajukan pemohon Agung Laksono Cs dalam perkara perselisihan pengurusan DPP Golkar.
Mahkamah Partai Segera Sidangkan Golkar Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie
Muladi, Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2009, mengatakan sidang akan digelar pada Rabu (11/2) pukul 11.00 WIB di kantor DPP Golkar.
Kubu Agung Laksono Serahkan Dualisme Golkar ke Mahkamah Partai
“Sehubungan dengan keputusan PN Jakarta Pusat, kami TPPG meminta perkara tersebut dikembalikan ke Mahkamah Partai,” kata Agung Laksono
Terkait Golkar, KPU Tidak Akan Memihak ke Salah Satu Kubu
Siapa pun yang menjadi pengurus di partai Golkar, juga partai-partai lain, itu merupakan kewenangan internal partai tersebut,” kata Husni
Islah Partai Golkar Masih Terganjal Opsi Soal Keluar dari KMP
Pada level visi, lima tawaran konseptual dan visi telah disetujui empat hal. Soal keluar dari KMP, pihak DPP Partai Golkar Episentrum (kubu Abrizal Bakrie) tetap ingin di KMP,” kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily
Hadapi Pilkada Serentak, Akbar Tanjung Inginkan Kubu ARB dan Agung Gelar Munas Bersama
“Golkar harus segera mencari terobosan agar suara partai ini tidak semakin terancam, apalagi pemilihan kepala daerah sudah dimuali awal Maret nanti. Di Jatim saja ada 16 pilkada dan secara nasional akan digelar di 204 daerah,” kata Akbar Tandjung
Posisi Ical Jadi Penentu Terealisasinya Islah Partai Golkar
Ray menilai posisi Partai Golkar di Koalisi Merah Putih sudah selesai. Kenyataannya, Partai Golkar sudah menyapu banyak jabatan di KMP. Itu lebih dari cukup untuk menyatakan bulan madu dengan KMP berakhir
Hadapi Gugatan ARB, Kubu Golkar Agung Laksono Tunjuk Pengacara O.C. Kaligis
Kaligis menyatakan, perkara yang diberikan kepadanya adalah perselisihan partai politik dengan nomor registrasi 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014.
Agung Laksono Ngotot Partai Golkar Keluar dari Koalisi Merah Putih
“Jadi itu amanat munas dan harus dijalankan seperti partai Golkar menjadi pendukung pemerintah. Kami juga memandang sudah saatnya tidak berkoalisi, maka kami keluar dari KMP, itu semua keputusan munas,” tegas Agung
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.