Seharusnya kubu Prabowo Hatta mengikuti aturan main bahwa jika tidak puas terhadap proses dan hasil pemungutan suara bisa disampaikan pada Mahkamah Konstitusi, itu pun harus jelas apa yg tengah disengketakan,” kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana
Tag: Ari Dwipayana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.