Dalam pendapatnya Mahkamah menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan, yaitu Perppu Pilkada yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek.
Tag: Arief Hidaya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.