Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
Tag: Ibnu Jandi
Gara-Gara Orasinya Dinilai Provokatif, Lagi-Lagi Ikhsan Modjo Dilaporkan ke Panwaskada Tangsel
Menurut Jandi, yang menjadi persoalan pernyataan Ikhsan Modjo ialah, pernyataannya yang menuding mobil ambulan sebagai arak-arakan petahana dan hal itu dinilai menyebarkan provokasi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.