polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 156 dan atau 157 dan atau 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Ronny, keduanya juga dijerat pasal 18 ayat 3 juncto pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 UU Pers.
Tag: Setyardi Budiono
Pimred Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono Dipecat dari Komisaris PTPN XIII
“(Pemecatan Setyardi Budiono) sudah sejak statusnya tersangka,” ujar Dahlan Iskan
Dua Tersangka “Tabloid Obor Rakyat” Digarap Bareskrim
Indopolitika.com – Dua tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, yakni Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Selengkapnya…
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.