INDOPOLITIKA.COM – Kemacetan tidak hanya terjadi di DKI tetapi akses penghubung menuju Jakarta, seperti Jalan Margonda di Depok, Jalan kalimalang di Bekasi, Jalan Daan Mogot di Tangerang. Untuk mengatasi hal itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 mendatang.

Jadi tahun depan, bagi Anda yang melintasi Jalan Daan Mogot, Kalimalang, dan Margonda akan diwajibkan bayar.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, sampai saat ini BPTJ sedang  menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

“Nanti untuk jalan nasional, diterapkan di jalan Margonda, Depok, jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Ini baru untuk tahap I,” tutur Bambang ketika dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Untuk bentuk penerapannya, kata Dia, pihaknya masih harus menunggu dibuatkan regulasi. Sebab, saat ini regulasi yang ada hanya menganut regulasi untuk retribusi bagi pendapatan daerah, sedangkan jalan nasional belum ada. Kerangka kebijakan tersebut bukan berupa retribusi, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk kebijakan ini kita akan pararel dengan rencana pembiayaan dan pengadaannya yang akan dilakukan akhir tahun ini. Dan pada tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Bambang.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com